Mengecek status permohonan Paspor
bebas, curhat Juni 24th, 2009
Ketika anda ingin berpergian ke luar negeri maka Anda harus memiliki Surat Perjalanan republik Indonesia (SPRI) alias paspor. Nah, kalo selama ini Anda belum pernah memiliki paspor atau katakanlah paspor lama Anda sudah habis masa berlakunya, maka Anda harus mengajukan permohonan bagi pembuatan SPRI baru atau perpanjangan SPRI.
Yang namanya permohonan maka pasti ada masa tunggu sampai dengan permohonan SPRI disetujui dan SPRI-nya sudah dicetak. Secara normal masa tunggu-nya antara 3 -4 hari.
Apabila jarak antara tempat Kantor Imigrasi dengan rumah tinggal Anda cukup lumayan, contohnya saya jika mau mengurus paspor harus ke Kantor imigrasi Cilacap yg memerlukan 1 jam perjalanan (bolak-balik 2 jam), maka Anda bisa mengecek STATUS permohonan paspor Anda, apakah sudah selesai atau belum, pada alamat website KANTOR IMIGRASI Indonesia di http://www.imigrasi.go.id Carilah pada menu layanan publik — layanan online. Yang perlu Anda inputkan hanya nomor permohonan - nama - dan tanggal lahir.
Ok. selamat mencoba !
NB. (1). ternyata banyak hal-hal menarik (lucu) pada saat kita mengurus sendiri permohonan paspornya. (2) nama juga kadang menjadi masalah, seperti nama 3 anak saya yang sangat panjang, dgn terpaksa harus dipotong pada tulisan nama di bagian depan paspor, & ditulis lengkap di bagian paling belakang paspor, (3) alat “penghitung/pencatat antrian” dipastikan tidak akan diaktifkan, kenapa ya?
About



